Archive

Archive for August, 2013

Hakikat Cinta. :)

August 31, 2013 Leave a comment

Sehebat apapun pengetahuanmu mengenai Rasa.
Sehebat apapun pengetahuanmu mengenai Jiwa.
Sehebat apapun pengetahuanmu mengenai Sastra.
Sehebat apapun kemampuanmu merangkai kata, selamanya kau tak akan mampu menjelaskan Hakikat Cinta yang sesungguhnya. ๐Ÿ™‚

Karena yang kau katakan pasti hanyalah Hakikat Cinta menurut dirimu sendiri, dan sudah pasti tak akan pernah sama dengan Hakikat Cinta menurut aku, menurut dia, dan mereka. ๐Ÿ™‚

Karena Hakikat Cinta yang paling Hakikat adalah hanya milik Sang Maha Pemberi Cinta Sejati, Sang Maha Cinta Yang Abadi. ๐Ÿ™‚

Selama-lamanya lama itu masih ada, maka rahasia itu tetap abadi selama-lama-lamanya lama. ๐Ÿ™‚

#–berbagai sumber–#

Categories: jiwa Tags:

Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Menyuap Untuk Menjadi PNS

August 19, 2013 Leave a comment

HUKUM MENYUAP UNTUK MENJADI PNS

Pertanyaan dari:
โ€˜Aisy โ€˜Aunul Irsyad, Perum Mutiara Prima Raya, Candi Sidoarjo Jawa Timur
(disidangkan pada Jumโ€™at, 13 Ferbuari 2009 M / 18 Safar 1430 H)

Pertanyaan:

Di bulan Nopember dan Desember 2008 yang lalu banyak pendaftaran CPNS. Di sini ada beberapa pertanyaan:
1. Bagaimana hukum orang yang memberikan sejumlah uang atau benda lain sebelum pengumuman? Mohon dalilnya!
2. Bagaimana hukum menerima gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap?
3. Adakah cara untuk bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap?
4. Bolehkah memberikan sejumlah uang atau benda berharga kepada seseorang yang membawa kita untuk masuk CPNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/ pemaksaan sebelumnya? Mohon dalilnya!

Jawaban:

Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara:

1. Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan supaya berhasil menjadi PNS disebut penyuap dan ia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:
Artinya: โ€œDan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.โ€ [QS. al-Baqarah (2): 188]

Dan hadis Nabi Muhammad saw seperti berikut:
ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑูˆ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุงุดููŠ ูˆูŽุงู’ู„ู…ูุฑู’ุชูŽุดููŠ. [ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ุญุจุงู†]
Artinya: โ€œDiriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: โ€˜Allah melaknat pemberi suap dan penerima suapโ€™.โ€ [HR. Ibn Hibban]

Selain itu, para ulama telah berijmaโ€™ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya ijmaโ€™ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-Syaukani dan As-Sanโ€™ani.
Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok: Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S-1 memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima menjadi PNS, padahal syaratnya adalah lulusan S-2. Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan kemudian akan diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima. Misalnya, dalam suatu pendaftaran CPNS dibutuhkan 20 orang, namun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 150 orang. Di antara mereka, ada yang memberikan sejumlah uang atau benda lain agar masuk dalam 20 orang yang diterima.

Kelompok pertama jelas melakukan sesuatu yang diharamkan karena melakukan suap atas sesuatu yang bukan haknya dan ini berarti merampas hak orang lain (mendzalimi orang lain). Sementara kelompok kedua yang berhak atas pekerjaan tersebut dapat dirinci lagi menjadi dua bentuk, yaitu: (1) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu dilakukan supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, maka orang ini telah melakukan sesuatu yang haram, sama dengan kelompok pertama. (2) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu karena kalau tidak melakukannya dia tidak akan mendapatkan haknya, padahal dia termasuk dalam 20 orang yang diterima, maka orang ini sebenarnya tidak berniat dan tidak suka melakukan itu, tapi karena ada oknum yang menghalangi haknya menjadi PNS maka terpaksa dia melakukannya. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukan bentuk kedua ini tidak berdosa, karena melakukannya dengan terpaksa, jika tidak melakukan dia tidak akan mendapatkan haknya. Orang tersebut justru menjadi korban pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi, menurut sebagian ulama yang lain memberikan sejumlah uang atau benda lain seperti disebutkan di atas, dalam bentuk dan keadaan apapun, termasuk suap dan tetap diharamkan karena dalil pengharaman suap itu umum, tidak ada yang mengkhususkannya. (Lihat Nailul Author, 9/172). Dalam hal ini, kami menasehatkan agar suap-menyuap itu dijauhi sedapat mungkin karena ia banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak masyarakat dan sistem pemerintahan.

2. Berdasarkan rincian pada poin di atas, hukum menerima gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap dapat dibedakan seperti berikut; (1) orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi mendapatkannya juga karena suap, maka orang ini haram menerima gajinya. (2) orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya kemudian memberikan sejumlah uang atau benda lain supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, orang ini berhak atas gajinya karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya menzalimi orang lain dengan menyuap. (3) Orang yang berhak atas pekerjaannya sebagai PNS dan dia menjadi PNS dengan memberikan sejumlah uang atau benda lain karena terpaksa, kalau tidak memberikannya dia tidak akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima menjadi PNS, orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu halal.

3. Cara bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap yang diharamkan adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah, lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari pekerjaan lain yang memberinya upah atau gaji yang halal. Dan bagi orang yang berhak atas pekerjaan tersebut tapi dia mendapatkannya dengan cara suap, cara bertaubatnya adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah dan bekerja dengan sebaik-baiknya disertai dengan banyak berinfak di jalan Allah.

4. Adapun memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada seseorang yang membuat kita masuk menjadi PNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/ pemaksaan sebelumnya itu dibolehkan. Bahkan hal itu dianjurkan karena itu adalah sebagai tanda terima kasih kita atas kebaikannya kepada kita. Allah mengajari kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan dalam firmanNya:

Artinya: โ€œTidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).โ€ [QS. ar-Rahman (55): 60]

Dan Nabi saw juga mengajarkan hal yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini:
ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูŽุดู’ูƒูุฑู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุดู’ูƒูุฑู ุงู„ู„ู‡ูŽ. [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ]
Artinya: โ€œDiriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: โ€˜Barangsiapa tidak berterima kasih kepada orang lain berarti tidak bersyukur kepada Allahโ€™.โ€ [HR. at-Tirmidzi]

Namun perlu ditekankan di sini, bahwa memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai yang membuat kita bisa lolos menjadi PNS itu sebaiknya dihindari, karena di samping termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi juga dikhawatirkan termasuk dalam larangan Nabi saw dalam hadis berikut:
ุนูŽู†ู ุงู„ุฒู‘ูู‡ู’ุฑููŠ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุณูŽู…ูุนูŽ ุนูุฑู’ูˆูŽุฉูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ุญูู…ูŽูŠู’ุฏู ุงู„ุณู‘ูŽุงุนูุฏููŠ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุณู’ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ู…ูู†ูŽ ุจูŽู†ูŽูŠ ุฃูŽุณูŽุฏู ูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูŽู‡ู ุงุจู’ู†ู ุงู’ู„ุฃูุชู’ุจููŠู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูู‡ู’ุฏููŠูŽ ู„ููŠ ููŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ููŽุตูŽุนูŽุฏูŽ ุงู’ู„ู…ูู†ู’ุจูŽุฑูŽ ููŽุญูŽู…ูุฏูŽ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุฃูŽุซู’ู†ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู…ูŽุง ุจูŽุงู„ู ุงู„ู’ุนูŽุงู…ูู„ู ู†ูŽุจู’ุนูŽุซูู‡ู ููŽูŠูŽุฃู’ุชููŠ ููŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูŽูƒูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ู„ููŠ ูู‡ู„ุง ุฌูŽู„ูŽุณูŽ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชู ุฃูŽุจููŠู‡ู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูู‡ู ููŽูŠูŽู†ู’ุธูุฑูŽ ุฃูŽูŠูู‡ู’ุฏูŽู‰ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽู…ู’ ู„ุงูŽ ุŸ ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู†ูŽูู’ุณููŠ ุจููŠูŽุฏูู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฃู’ุชููŠ ุจูุดูŽูŠู’ุกู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฌูŽุงุกูŽ ุจูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ูŠูŽุญู’ู…ูู„ูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽู‚ูŽุจูŽุชูู‡ู ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูŽุนููŠุฑู‹ุง ู„ูŽู‡ู ุฑูุบูŽุงุกูŒ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู‚ูŽุฑูŽุฉู‹ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฎููˆูŽุงุฑูŒ ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุงุฉู‹ ุชูŽูŠู’ุนูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ู†ูŽุง ุนููู’ุฑูŽุชููŠ ุฅูุจู’ุทููŠู‡ู ุฃูŽู„ุงูŽ ู‡ูŽู„ู’ ุจูŽู„ู‘ูŽุบู’ุชู ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุง. [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ]

Artinya: โ€œDiriwayatkan dari Zuhri bahwa dia mendengar Urwah berkata: Abu Humaid as-Saidi berkata: Nabi saw menjadikan seorang laki-laki dari Bani Asad yang disebut Ibn al-Utbiyah sebagai pegawai (pemungut) zakat. Ketika kembali dia berkata: โ€œIni untukmu, dan ini dihadiahkan kepadakuโ€. Maka Nabi Saw. segera berdiri di atas mimbar. Sufyan juga berkata: Maka beliau segera naik mimbar lalu memuji dan memuja Allah lalu bersabda: โ€œBagaimana perilaku pegawai yang kami utus lalu kembali dengan mengatakan: โ€œIni untukmu dan ini untukku. Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya lalu melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang jiwaku ada di tanganNya, pegawai itu tidak mengambil sesuatu (yang bukan haknya) melainkan pada hari kiamat akan dikalungkannya di lehernya: Jika yang diambilnya itu onta maka ia akan mempunyai suara onta. Jika yang diambilnya sapi betina maka ia akan mempunyai suara sapi betina. Dan jika yang diambilnya itu kambing maka ia akan mempunyai suara kambingโ€. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat bulu kedua ketiaknya. โ€œSungguh aku telah menyampaikan.โ€ Beliau mengucapkannya tiga kaliโ€.โ€ [HR. al-Bukhari]

Wallahu aโ€™lam bish-shawab. mi*)

source: http://www.fatwatarjih.com/2012/01/download-file-fatwa-tarjih-2003-2010.html

Categories: islam Tags:

Law Of Attraction.

August 15, 2013 Leave a comment

*terlepas dari pembicaraan mengenai takdir*

Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Eh tanya kenapa?

HAMPIR tidak ada orang kaya yang membenci kekayaannya.
Namun, HAMPIR semua orang miskin membenci kemiskinannya.

Orang kaya mencintai kekayaannya. Hal dominan yang dipikirkannya adalah kekayaan.
Orang miskin membenci kemiskinannya. Hal dominan yang dipikirkannya adalah kemiskinan.

Apa-apa yang dominan dipikirkan, itulah yang menjadi kenyataan.
Law Of Attraction.

Categories: LOA Tags:

Reflection.

August 13, 2013 Leave a comment

Kita selalu hidup dalam NikmatNYA, namun kita sering kali lupa.
Kita selalu hidup dalam RahmatNYA, namun kita sering kali tak ingat.

Tubuh kita selalu bernafas tanpa kita minta.
Darah kita selalu berjalan tanpa kita mohon.
Jantung kita selalu berdetak tanpa kita harap.

Kita hidup dalam kebergelimangan Nikmat, Rahmat dan Cinta, namun kita sering kali tidak menyadarinya.
Kita selalu mengeluh tentang tidak terkabulnya satu doa ke doa lainnya tanpa pernah menyadari yang diberikan cuma-cuma.

Renungkanlah. ๐Ÿ™‚

source: berbagai sumber.

Categories: Reflection Tags:

Happy Ied. :)

August 7, 2013 Leave a comment

Ramadhan 1434 ini segera berakhir, semoga bisa bertemu lagi di Ramadhan 1435 dalam keadaan yg lebih baik:
-yang belum sholat 5 waktu, sholat 5 waktu
-yang belum bisa ngaji, bisa ngaji
-yang belum rajin sedekah, rajin sedekah
-yang belum baik sama orang tua, baik ke orang tua
-yang belum jujur, jadi jujur
-yang belum sabar, jadi sabar
-yang belum punya suami, punya suami
-yang belum punya istri, punya istri
-yang belum kaya, jadi kaya
-yang belum punya motor, punya motor
-yang belum punya mobil, punya mobil
-yang belum punya rumah, punya rumah
-yang belum punya anak, punya anak
-yang pengangguran, punya kerjaan
-yang belum pernah kuliah, bisa kuliah
-yang belum umroh, bisa umroh
-yang belum haji, bisa pergi haji
-yang belum baik, jadi baik
-dll *silakan tambahkan sendiri
Aamiin..

Mohon Maaf Lahir dan Batin ๐Ÿ™‚

Categories: doa Tags:

Change Of Heart – Muslim Short Film!

August 2, 2013 1 comment
Categories: Uncategorized